JAKARTA — Imigrasi Indonesia menetapkan “Beranda Imigrasi” - sebuah jenama (brand) tunggal - untuk menamai seluruh titik lokasi pelayanan keimigrasian di luar gedung Kantor Imigrasi, yang saat ini berjumlah 254 unit di seluruh Indonesia. Kebijakan penyeragaman nama ini dihadirkan untuk memudahkan masyarakat dalam mengenali dan mengakses lokasi-lokasi pelayanan imigrasi yang tersebar di berbagai ruang publik. Secara rinci, 254 titik layanan imigrasi tersebut terdiri dari 156 Mal Pelayanan Publik, 33 Unit Layanan Paspor, 20 Immigration Lounge, 16 Layanan Terpadu Satu Pintu (LTSP)/Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA), 15 Unit Kerja Kantor Imigrasi, 13 Ultima I’m SeZ dan 1 Immigration Corner. Kini, seluruh unit pelayanan keimigrasian tersebut hadir dengan sebutan ‘Beranda Imigrasi’. Rebranding unit pelayanan keimigrasian ini berimplikasi terhadap nama lokasi pelayanan keimigrasian di Google Maps serta pada Aplikasi M-Paspor. Setelah penyeragaman nama menjadi ‘Beranda Imigrasi’ diberlakukan, ma...