Pemerintah Republik Indonesia mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi pada Sidang Umum UNESCO. Upaya tersebut merupakan salah satu pelaksanaan kewajiban Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera Negara, Bahasa, Lambang Negara, dan Lagu Kebangsaan, dimana pemerintah secara bertahap akan memperkuat fungsi bahasa Indonesia.
Usulan Indonesia akhirnya disetujui secara bulat oleh Majelis Umum UNESCO pada 20 November 2023. Saat ini, terdapat 10 bahasa resmi Majelis Umum UNESCO, termasuk enam bahasa PBB yaitu Inggris, Prancis, Arab, Cina, Rusia, dan Spanyol, serta bahasa Hindi di Negara Anggota UNESCO ( Italia, dan Portugis) dan bahasa Indonesia. Hal ini menjadikan bahasa Indonesia sebagai bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi oleh Majelis Umum UNESCO.
Pentingnya bahasa Indonesia semakin meningkat dengan ditetapkannya sebagai bahasa resmi Majelis Umum UNESCO.
Pertama, bahasa Indonesia ditetapkan sebagai bahasa kesatuan dalam Perjanjian Pemuda tahun 1928.
Bahasa Indonesia kemudian ditetapkan sebagai bahasa negara dalam UUD 1945.
Bahasa Indonesia kini telah diakui sebagai bahasa resmi oleh Majelis Umum UNESCO dan telah meraih status bahasa resmi di tingkat internasional.
Komentar
Posting Komentar