Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin, 2 Maret 2026, mengabulkan sebagian permohonan dua warga negara terkait status disabilitas bagi pengidap penyakit kronis. Putusan ini dinilai sebagai langkah penting dalam memperluas perlindungan hukum bagi kelompok rentan di Indonesia.
Dalam sidang putusan perkara Nomor 130/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Raissa Fatikha dan Deanda Dewindaru, Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Melalui putusan ini, Mahkamah Konstitusi mengubah makna ketentuan tersebut sehingga penyandang disabilitas fisik tidak lagi terbatas pada kondisi tertentu saja. Pengidap penyakit kronis yang mengalami gangguan signifikan pada fungsi gerak atau fungsi tubuh lainnya kini berpeluang ditetapkan sebagai penyandang disabilitas, dengan syarat telah melalui asesmen medis oleh tenaga kesehatan secara sukarela.
Keputusan ini diharapkan dapat memperluas akses terhadap hak, perlindungan, serta layanan bagi masyarakat yang hidup dengan penyakit kronis, sekaligus memperkuat komitmen negara dalam menjamin kesetaraan dan inklusivitas bagi seluruh warga negara.
.png)
Komentar
Posting Komentar